SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pegawai nikah siri siap dipecat tidak hormat

Pegawai nikah siri siap dipecat tidak hormat

Kepala BKPSDM Pontianak, Multi Juto Bhatarendro

Pontianak (Suara Kalbar) – Sejumlah PNS telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan beberapa hal yaitu penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, masalah kedisiplinan dan terlibat masalah korupsi. Hal tersebut ditegaskan Kepala BKPSDM Pontianak, Multi Juto Bhatarendro.

“Sebelumnya peraturan mengenai keoegawaian tersebut sudah diatur dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa beberapa pegawai yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dan melakukan tindak pidana korupsi tidak melihat kapan, berapa lama masa hukumannya dan berapa kerugiannya setelah melalui inkrah keputusan yang tertulis dari pengadilan,” ungkapnya kepada suarakalbar.co.id, Kamis (11/10/2018)

Menurutnya pihak kepegawaian sendiri telah berulang kali mengingatkan agar seluruh pegawai mentaati aturan yang berlaku.

“Kami sebenarnya tidak menginginkan mereka melakukan hal tersebut. Masalah kedisiplinan sudah seringkali kami ingatkan agar selalu melakukan apel pagi, dan tidak keluar pada saat jam kerja. Tetapi mereka masih saja melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Sejauh ini sudah ada 5 PNS yang diberhentikan dan selebihnya masih di proses di pengadilan terkait masalah korupsi. Plh Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga sudah mewanti wanti hal ini dan tidak mudah untuk menandatangani surat pemberhentian terutama masalah perceraian PNS.

Kebanyakan PNS yang bercerai ini adalah para pegawai ASN perempuan. “Mungkin mereka udah merasa banyak duit, dan juga para guru perempuan banyak yang meminta cerai karena sudah merasa mampu,” ucap Multi menyayangkan.

Aturan tegas juga diterapkan kepada seluruh pegawai yang menikah siri.

“Para pegawai yang ketahuan nikah sirih-pun akan diberhentikan secara tidak hormat. Dan untuk mereka yang mengajukan ingin bercerai sebelumnya akan di mediasi oleh Badan Kepegawaian agar mereka tidak bercerai karena seperti yang dibilang oleh Plt Walikota Edi Rusdi Kamtono tidak mudah untuk menandatangani hal tersebut,” tegasnya.

Penulis : Legyana Ramadhani

Editor. : Dina Prihatini Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan