Lagi, kayu ilegal diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar
![]() |
| Kayu saat diamankan |
Ketapang (Suara Kalbar) -Berawal dari sebuah informasi masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan kegiatan ilegal di wilayah itu. Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, itulah kokasinya.
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, mengungkapkan, pada Selasa, (22/10)pukul 12.00 WIB Tim Subdit 4 yang dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95 batang, diakuinya kayu tersebut milik Andreas alias Acuan,” katanya.
Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka selanjutnya terhadap bukti kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres Ketapang dan Acuan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Andreas alias Acuan diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada perintah dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono. Untuk kasus ilegal logging tidak ada kompromi dengan pelaku, semua akan diproses hukum atas kejahatannya.
“Polda Kalbar dan jajarannya sudah Berkomitmen menindak segala bentuk kegiatan Ilegal di wilayah Kalbar. Polda Kalbar zero ilegal, itu kebijakan pimpinan Polda Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus,” tegasnya.
Penulis: Humas Polda
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





