KPU Sekadau Rakor APK Pemilu 2019
![]() |
Suasana rakor KPU Sekadau |
Sekadau (Suara Kalbar)-Komisi Pemulihan Umum (KPU) Sekadau pada Selasa (9/10) siang menggelar rapat koordinasi tentang desain Alat Peraga Kampanye (APK) mandiri Parpol maupun Caleg.
Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sekadau Drianus Saban beserta anggota KPU Yuspia Nonong.
Hadir pula anggota Bawaslu Sekadau Tiodorus Sutet dan Al Aminudin, para pimpinan dan LO partai politik.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan, rakor ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi tentang rambu-rambu dalam pemasangan APK kampanye pemilu 2019.
“Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh parpol, khususnya selama masa kampanye,”kata Saban.
Dalam Rakor ini,ada beberapa hal pokok yang disampaikan diantaranya, tentang pemasangan baliho oleh parpol secara mandiri dibatasi maksimal 5 buah tiap desa.
Sedangkan untuk spanduk, juga dibatasi paling banyak 10 buah per desa dan sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan.
Sementara untuk pemasangan iklan di media massa baru bisa dilakukan pada tanggal (24/3/2019) sampai dengan (13/4/2019).
Sementara itu Al-Aminudin anggota Bawaslu kabupaten Sekadau mengatakan, merujuk dari PKPU, Pihakny akan melakukan pengawasan sesuai dengan desain,jumlah, serta zonasi,dan tidak berbau SARA.
“Dan Parpol juga belum diperbolehkan memasang brending dengan mencantumkan no urut caleg,”sambung Thoedorus Sutet anggota Bawaslu lainnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now