KPU Kota Pontianak terus laksanakan tahapan Pemilu 2019
![]() |
| Ana Suardiana |
Pontianak (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pontianak telah menetapkan sebanyak 16 partai sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Partai politik yang telah ditetapkan ini telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, yang mana mereka telah melalui prosedur dari KPU untuk memenuhi berkas berkas persyaratan.
Di antaranya mereka sudah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Karena dengan menyerahkan LHKPN ini maka KPU akan mengetahui jumlah kekayaan caleg tersebut, sebagai antisipasi adanya kecurigaan dari beberapa pihak, seperti saat setelah pemilihan tiba tiba jumlah kekayaan naik secara drastis maka itu perlu diselidiki,” ujar Ana Suardiana, Sekretaris KPU Kota Pontianak kepada suarakalbar.co.id, Selasa (16/10).
Menurutnya KPU bersama dengan Bawaslu juga sedang menyusuri beberapa wilayah untuk memeriksa agar tidak terjadi data pemilih ganda, serta mengantisipasi agar tidak ada lagi suara ganda dalam pemilu. Karena dari suara itu juga menentukan hasil pemilu nanti.
Ana juga menambahkan agar memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya arti sebuah suara untuk para paslon yang nantinya terpilih, karena dari merekalah yang bisa menyampaikan aspirasi masyarakat
Kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September hingga April 2019 mendatang. KPU juga sudah mendata ada beberapa orang caleg muda dari berbagai partai politik.
“Sekarang ini banyak Caleg-caleg muda dari berbagai politik, karena dari tangan para pemuda itulah yang dapat memberikan perubahan bagi negeri, daripada demo dan teriak teriak di jalanlebih baik daftar jadi anggota legislatif agar bisa menyampaikan suara masyarakat,” ucapnya.
Penulis: Legyana Ramadhani
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




