Kejari Ketapang luncurkan program E-SPDP
Ketapang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar sosialisasi dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Berbasis Elektronik Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang. Kegiatan tersebut membahas mengenai program E-SPDP berbasis online yang dibuat oleh Kejari Ketapang, Selasa (9/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz mengatakan kalau pihaknya melalui bidang Pidum membuat program inovasi terkait penggunaan E-SPDP.
“Hari ini kita sosialisasikan terlebih daulu mengenai E-SPDP ini kepada para penyidik baik dari tingkat Polsek hingga Polres yang ada di Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara,”kata dia di Ketapang,Selasa (9/10).
Ia menjelaskan,sosialisasi ini dilakukan agar realisasi penggunaan program E-SPDP dapat berjalan sesuai dengan keinginan. Iapun mengaku kalau tujuan pihaknya sendiri dengan adanya E-SPDP untuk mempermudah sinergitas antara penyidik dengan pihak Kejaksaan misalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) khususnya terkait masalah pengiriman SPDP suatu perkara.
“Kita ingin terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan peran Kejaksaan. Dengan E-SPDP kita berharap rentang waktu pengiriman SPDP atau pengambilan perpanjangan penahanan bisa dipangkas agar tak memakan waktu lama,”tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku kalau program E-SPDP merupakan inisiasi dirinya bersama Kajari Ketapang dengan tujuan untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai memakan cukup banyak waktu.
“Kami melihat rekan-rekan penyidik misalkan dari Kecamatan jauh seperti dari Manis Mata, Pulau Maya, Karimata yang perlu waktu berjam-jam bahkan harus menginap misalnya hanya untuk mengirimkan SPDP atau mengambil perpanjangan penahanan,”imbuhnya.
Ia juga menambahkan, program ini disambut baik oleh pihak Kepolisian baik dari para penyidik maupun Kapolres Ketapang lantaran dinilai mempermudah koordinasi khususnya antara teman-teman penyidik dengan JPU.
Penulis: Ash
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now