SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dewan Tuding Pemda Sekadau “Kongkalikong” soal Takeover Perusahaan

Dewan Tuding Pemda Sekadau “Kongkalikong” soal Takeover Perusahaan

DPRD Sekadau rapat dengan Pemda dan perwakilan petani sawit

Sekadau (Suara Kalbar) -Diundang DPRD terkait isu takeover perusahaan perkebunan kelapa sawit  antara PT.GUM, PT.TBSM dengan grup PT.Grand Global Lestari, Kamis (11/10)  di ruang rapat lintas komisi di DPRD Sekadau telah digelar rapat kerja antara Tim TP4K, perwakilan dari PT.GUM,PT.Parna Agromas dan PT.TBSM. Sementara perwakilan PT.KBP dan PT.KSP tidak hadir.

Rapat kerja dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus

TIM TP4K dihadiri oleh Asisten dua, kadis ketahanan Pangan,perikanan,dan peternakan, kabid perkebunan,kepala BPN Sekadau kadispenda,kabag Ekonomi dan kabid ketenagakerjaan.

Tiga poin yang menjadi agenda raker kali ini adalah adanya takeover antara PT.Grand Utama Mandiri,PT.TBSM dengan perusahaa Korea yang tergabung dalam grup PT.GGL.

Kedua adalah permasalahan pembelian TBS petani yang dilakukan PT.GUM dengan harga 450/kg dan itu melalui CV.Prima Jasa yang bukan merupakan Mitra PT.GUM dan terakhir adalah masalah PKS.PT.KBP dan PT.

“KSP yang tidak beroperasi sehingga petani tidak bisa menjual TBS dan tidak jelas sampai kapan akan buka kembali. Tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan,” kata politisi Partai Hanura Liri Muri.

Politisi NasDem, Subandrio yang juga berasal dari dapil 3 Belitang  mengatakan, kasus takeover dua perusahaan ini ibarat seperti “Kentut” “Ada baunya tapi tidak kelihatan wujudnya, oleh karena itu kami mohon penjelasan mengapa bisa seperti itu,”kata Subandrio.

Politisi NasDem lainnya Teguh Arif Ardiyanto yang juga ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sekadau mengatakan, karena sejak terjadinya peristiwa peralihan saham.

“Disitu sudah terjadi peristiwa hukum yang menyangkut perubahan kepemilikan saham,sehingga pemerintah wajib mendorong pihak perusahaan untuk melakukan perubahan HGU,supaya pemerintah berhak mendapatkan setoran PBHTB,”ungkapnya.

Usai para politisi menyampaikan keluhannya,pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Executif untuk memberikan keterangan terkait  peristiwa takeover.

Melalui Asisten II Setda Sekadau,  Paulus Yohanes membacakan surat dari perusahaan kepada bupati sekadau dengan nomor 90/PAN/EXSITE/IX/2018. Perihal pemberitahuan  perubahan kepemilikan saham, PT.GUM dan PT.TBSM.

Dalam surat tersebut terdapat rincian perubahann saham.95% kepemilikan saham PT.GUM dan PT.TBSM  sudah menjadi milik Grup PT.GGL, perusahaan asal Korea.

Setelah membacakan isi surat tersebut Paulus Yohanes memastikan bahwa benar telah terjadi peristiwa takeover.

“Tapi peristiwa ini tidak berbarengan dengan perubahan HGU sehingga pemerintah daerah tidak berhak untuk memungut PBHTB dan itu sesuai dengan undang -undang tentang perseroan terbatas,” kata Yohanes.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh kepala BPN Sekadau Zulkifli.

Karena sampai hari ini,kata Zulkifli, beluma ada perubahan HGU milik kedua Perusahaan tersebut.

“Meski itu merupakan kewenangan dari provinsi, tetapi peristiwa tersebut belum ada,”bebernya.

Menangapi isu pembelian TBS  450/kg.

Kabid Perkebunan Sekadau Edy Mulyono mengatakan, sesuai peraturan yang ada permentan 01 tahun 2018 dan pergub 86 tahun 2015

Perusahaan wajib membeli TBS pekebun sesuai dengan harga ketetapan pemerintah.

“Jika benar pembelian TBS tidak sesuai aturan yang berlaku,itu merupakan bentuk pelanggaran,”kata Edi.

Sementara itu,  saat pertemuan berlangsung, diluar gedung tempat  pertemuan sudah menunggu ratusan masyarakat petani dari perusahaan PT.GUM,PT.KBP,dan PT.KSP.

Setelah menunggu beberapa jam,akhirnya petani dipersilakan masuk untuk mendengan penjelasan,bqik dari pihak pemerintah,Perusahaan maupun dari Anggota Dewan.

Setelah dipersilakan masuk,secara bergantian para pengurus KUD,menyampaikan keluhan terkait pembelian TBS yang diluar harga ketetapan pemerintah.

“Salah satu tuntutan petani adalah pihak perusahaan diminta membayar kekurangan harga jual TBS petani dari harga 450/kg ke harga ketetapan pemerintah yang  sebesar 1.485,30/kg.

Jadi perusahaan harus membayar kurang lebih 1.035.30/kg,”  kata Abus Yanto salah satu perwakilan.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan