Dewan minta usut pemilik CV. Prima Jasa pembeli TBS dibawah harga ketetapan di Sekadau
![]() |
| Anggota DPRD Sekadau, Liri |
Sekadau (Suara Kalbar)-Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ditingkat petani bukan saja disebabkan rendahnya harga jual Crue Palm Oil (CPO) maupun Inti Sawit (IS),selain kedua paktor tersebut,ulah nakal oknum perusahaan juga ikut menjadi penyebab terbesarnya.
Anggota DPRD Sekadau dari Partai Hanura, Liri Muri, SE kepada Suara Kalbar.co.id Selasa (9/10) mengatakan, ia mendapat laporan dari ketua koperasi dan perwakilan petani dari PT. Grand Utama Mandiri (PT.GUM) kalau PT.GUM dalam membeli TBS petani harus melalui CV. Prima Jasa dan tidak melayani pembelian TBS melalui KUD atau kelompok tani.
Sehingga kata Liri, petani tidak ada pilihan lain untuk penjualan TBS.karena pihak perusahaan mengharuskan petani menjual lewat CV. Prima Jasa, yang sudah punya kontrak dengan PT. GUM.
Padahal lanjut Liri, dalam Permentan Nomor I tahun 2018,dan Pergub kalbar Nomor 86 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indek K dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan pasal 12 ayat 1 berbunyi, “Pabrik kelapa sawit yang berada diwilayah Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan atau kelompok pekebun kelapa sawit sesuai harga yang ditetapkan tim”
Pada ayat 2 berbunyi, “kewajiban pembelian TBS pekebun kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pekebun kelapa sawit mitra inti plasma dan pekebun kelapa sawit swadaya yang berada disekitar kebun inti radius 30 Km dari PKS dan sudah dimitrakan oleh Kepala dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten kota”
Pada pasal 13 ayat 1 berbunyi, “PKS suatu perusahaan dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang sudah terikat dengan kemitraan dengan PKS perusahaan lain” Ayat 2 berbunyi, pembelian TBS kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara langsung oleh PKS.”
Merujuk dari peraturan tersebut, jelas – PT.GUM telah melanggar aturan yang berlaku,oleh kerena itu lanjut Liri, pemerintah daerah harus segera memangil perusahaan tersebut, karena jika di biarkan terus berlangsung bukan tidak mungkin petani melakukan tindakan yang diluar koridor hukum.
Heriadi SE.tokoh pemuda dari Belitang Hulu mengatakan,dari dulu PT.GUM selalu membeli TBS mengunakan pihak ketiga. “Kita juga tidak tau tujuan perusahaan mengunakan pihak ketiga,” kata Heriadi.
Dihubungi terpisah Ketua Apkasindo kabupaten Sekadau Samuel juga menyayangkan pihak perusahaan melakukan pembelian TBS melalui pihak ketiga di luar mitranya. “Itu jelas melanggar aturan,” kata Samuel singkat.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori






