BPBD ingatkan 190 desa di Kalbar masuk rawan banjir
![]() |
| TTA Nyarong |
Pontianak (Suara Kalbar) – Curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan sungai Kapuas meluap dan mengakibatkan banjir di beberapa Kota dan Kabupaten di wilayah Kalimantan Barat.
Menurut hasil survei Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar, saat ini sudah terhitung ada 190 desa dari 14 Kabupaten atau kota yang masuk ke dalam daftar daerah rawan bajir.
Dari 14 Kabupaten, Sintang menjadi Kabupaten yang menduduki peringkat pertama daerah rawan banjir, yang mana terdapat 38 desa atau kelurahan telah melapor kepada pihak BPBD provinsi.
Kepala Badan Pelaksanaan Harian BPBD Provinsi Kalbar, T.T.A Nyarong, menghimbau kepada aparatur baik TNI/Polri, pemerintah daerah, para camat, kepala desa, lurah maupun seluruh masyarakat di mana pun berada untuk tidak mengabaikan berita dari Badan Meteorologi Klimatologi Grofisika (BMKG) yang mengatakan bahwa saat ini memasuki musim hujan tinggi.
“Jangan pernah abaikan berita dari BMKG terkait musim hujan yang tinggi saat ini, khususnya di wilayah Kalbar. Saya berharap tidak adanya korba jiwa, tapi kalau masyarakat masih mengabaikan, itu sudah bukan masalah kita lagi. Untuk itu saya minta agar terus berhati-hati dalam menjaga keluarganya, jangan sampai mereka hanyut dalam hal ini,” tutur Nyarong kepada suarakalbar.co.id

Untuk itu, BPBD melakukan segala upaya sebagai bentuk penanggulangan bencana banjir di Kalbar.
Nyarong mengakui telah meminta kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kalbar agar segera mengadakan rapat koordinasi yang sekaligus mengundang TNI/POLRI.
“Upaya kami dalam menangani kasus ini salah satunya adalah segera mengadakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan status tanggap darurat Penanganan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan puting beliung tahun 2018 – 2019,” jelasnya.
Selain melalui rapat koordinasi, upaya yang kedua yaitu segera membuat rencana kebutuhan biaya atau anggaran melalui dana belanja tidak terduga APBD kota masing-masing.
“Dana ini pasti ada, nah sebelum dana itu jadi, harus segera memutuskan melalui hasil rapat membuat status tanggap darurat yang ditanda tangani Walikota dan Bupati masing-masing daerah,” papar Nyarong.
Setelah ada SK penetapan dan SK kKomando, langkah selanjutnya baru mengajukan rencana biaya.
“Jadi kepala BPD yang membuatnya, ajukan ke bupati, kemudian bupati mengarahkan ke sekda. Kalau tidak ada SK walaupun ada uangnya tapi uang tersebut tidak dapat di keluarkan,” urainya.
Ketersediaan uang, Nyarong menambahkan dalam hal ini sangat penting untuk menangani bencana, dikarenakan uangnya nanti akan digunakan untuk membeli mie instan, air minum, makanan siap saji, BBM maupun obat-obatan.
“Tidak hanya biaya, akan tetapi anggota BPBD juga melakukan penyuluhan yang tidak kalah pentingnya kepada masyarakat. Yang harus di waspadai adalah jangan sampai adanya korban jiwa. Untuk itu pentingnya berhati-hati sangat menentukan keselamatan, ” pungkasnya.
Penulis: Ade Siti Fatimah
Editor: Dina Prihatini Wardoyo






