Bawaslu Sekadau sidang mediasi PKPI dan KPU

Sekadau (Suara Kalbar) -Menindak lanjuti proses penyerahan berkas LADK DPK PKPI kabupaten Sekadau yang mengalami keterlambatan atau telah melewati batas waktu yang telah di tentukan dalam PKPU, maka sesuai mekanisme yang berlaku,pada Jumat (5/10) 2018 sore, Bawaslu Sekadau melaksanakan sidang putusan atas gugatan pemohon dalam hal ini (PKPI) dan termohon dalam hal ini (KPU Sekadau).
Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka ini, para pihak yang bersengketa telah melakukan kesepakatan melalui proses mediasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu kabupaten Sekadau.
Sidang mediasi ini di pimpin langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Sekadau Nursoleh, didamping dua orang anggotanya dengan dihadiri para pihak pemohon dan termohon.
Pihak pemohon langsung di hadiri oleh ketua DPK PKPI kabupaten Sekadau Wilbwrtus Willi beserta Sekretaris nya Yuhilda Harahap, sedangkan pihak termohon lqngsung di hadiri oleh Ketua KPU Sekadau Drianus saban,didampingi staf kesekretariatan Palipus Apen.
Dalam putusannya,Bawaslu kabupaten Sekadau memerintahkan kepada KPU Sekadau, untuk melaksanakan keputusan sidang ini selama tiga hari kerja.
Usai sidang mediasi,ketua Dewan Pimpinan Kabupaten PKPI Wilbertus Willi kepada awak media mengatakan berterima kasih kepada jajaran Bawaslu Sekadau yang telah menerima permohonan PKPI, dan terimakasih juga kepada KPU Sekadau yang telah menerima dengan lapang dada keotusan ini sehingga PKPI kabupaten Sekadau bisa ikut bersaing dalam pemilu legislatif 17 April 2019 yang akan datang.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban diwawancarai terpisah mengatakan, bahwa KPU Sekadau siap melaksanakan keputusan sidang ini,namun sesuai mekanisme yang ada di KPU.
“Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KPU provinsi untuk meminta petunjuk selanjutnya selama masa tengat waktu yang tertuang dalam putusan ini, setelah mendapatkan persetujuan dari KPU provinsi atau KPU RI selanjutnya kita memberikan jawaban langsung kepada DPK PKPI kabupaten Sekadau,”kata Saban.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori





