SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bawaslu Pontianak: Akun medsos kampanye harus terdaftar

Bawaslu Pontianak: Akun medsos kampanye harus terdaftar

Ridwan

Pontianak (Suara Kalbar)- Anggota Bawaslu Kota Pontianak Ridwan mengatakan, ada beberapa kriteria kampanye di media sosial (medsos) pada Pemilu 2019. Akun yang digunakan harus terdaftar dan maksimal 10 akun.

“Berdasarkan regulasi soal kampanye ada 3, yang pertama PKPU nomer 23, 28 dan 33. Nah dalam PKPU setiap kampanye di media sosial yang dilakukan oleh calon legislatif maupun eksekutif capres dan cawapres itu semestinya akun yang digunakan harus di daftarkan ke KPU,” jelas Ridwan di Pontianak,

Selasa (16/10).

Ia mengaku sampai saat ini  masih belum dapat tembusan  akun medsos yang di daftarkan ke KPU. Konten yang dilarang medsos sebagaimana larangan kampanye misalnya, tidak boleh mempersoalkan NKRI, kemudian  kampanye yang menyerang  RAS, golongan itu yang tidak di diperolehkan.

“Seorang calon legislatif dalam berkampanye harus menyampaikan visi dam misi program kerja nya, jadi biar masyarakat paham. Secara rasional  dia memahani menentukan pilihan di 2019 itu, berdasarkan visi dan misi bukan karena berdasarkan kebencian, berdasarkan kedekatan, seorang caleg memiliki visi misi program kerja saat berkampanye,”ungkap Ridwan.

Selanjutnya, untuk permasalahan pemilihan ganda antisipasi dari pihak Bawaslu masih mengupdate data dan dari KPU masih turun ke lapangan untuk memastikan kepada masyarakat terkait pemiliham ganda, dan juga mendatangi setiap RT.

“Saat ini Bawaslu setiap satu bulan sekali  melakaukan sosialisasi kepada partai politik untuk memberikan himbauan agar tidak melakukan tindakan-tindakan prapidana di antara nya money politik,”tegasnya.

Ia menghimbau,  kepada semua stakeholder untuk memberi edukasi agar jangan mengajari masyarakat dengan cara-cara yang tidak baik.

“Oleh karena itu ajari yang baik agar masyarakat betul betul memang memilih dari figur misi dan misi nya yang baik,”tutupnya.

Penulis : Mustofa Fi’in

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan