SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News AMAN Kalbar desak DPRD sahkan perda pengakuan hukum adat

AMAN Kalbar desak DPRD sahkan perda pengakuan hukum adat

Pontianak (Suara Kalbar) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat,  saat ini Sedang membahas penyusunan naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Bengkayang tahun 2018.

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat di Bengkayang di nilai penting ,untuk menguatnya eksistensi hukum masyarakat adat yang ada di Bengkayang.

Ketua Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( BPH AMAN) Kalbar, Stepanus Masiun mengatakan semua stakeholder setuju akan adanya perda pengakuan dan perlindungan  masyarakat hukum adat di Bengkayang.

“Nanti akan masuk pembahasan yang formal  di DPRD, dan saya yakin akan berjalan dengan baik. Karena perda ini memberikan keuntungan bagi masyarakat, dan pemerintah menyadari betul akan kewajiban negara dalam hal ini pemkab Bengkayang menghormati, melindungi dan memenuhi,” jelas Masiun, Selasa (30/10).

Lebih jauh kata Masiun, tujuan penting adanya Perda  pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini, untuk menjamin terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adanya, laut, hutan adatnya yg diakui secara hukum oleh banyak pihak.

“Yang jelas dengan adanya perda  tentu akan memberikan rasa aman serta tumbuh kembang sebagai suatu kelompok masyarakat sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi. Ada perlindungan dan pengakuan dari negara,” ucapnya.

Karena dengan adanya penetapan Perda oleh pemeritah, Sudah pasti memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan, dan pelaksanaan program pembangunan di wilayah nya.

Sementara itu, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) wilayah Singkawang Bengkayang dan Sambas  (Singbebas), Nico  Andasputra meminta agar perda yang di inisiatif

pemerintah  bekerja sama dengan AMAN ini segera di sah kan oleh DPRD. Karena perda ini sangat penting, menyangkut hak adat, dan hutan-hutan adat.

“Banyak hal yang akan kita lakukan dengan Perda ini, terutama yang menyangkut masyarakat adat.  Pemerintah Bengkayang sudah memetakan  sebanyak 12 indikatif hutan adat. Namun ini menjadi permasalah karena belum adanya peraturan yang mengatur,” Ujar Nico.

Nico berharap DPRD dalam waktu dekat membentuk pansusnya, agar perda ini benar-benar lahir di Kabupaten Bengkayang. Sebab dalam perda itu bukan hanya soalnya masyarakat adat, tapi juga wilayah kelola masyarakat adat.  Banyak konflik tenurial Masyarakat terutama berhubungan adat,  ketika berhubungan dengan  investor kelapa sawit.

“Belum lagi Hak Guna Usaha (HGU), yang menjadi konflik luar biasa. Jika tidak segera di sah kannya perda ini, permasalahan kedepannya akan semakin besar,” imbuhnya.

Selain itu juga sambung Nico, pentingnya pengakuan  masyarakat adat sebagai subjek  hukum, karena selama ini begitu banyak permasalahan yang terjadi lepas tak adanya hukum yang melindungi kejelasan terhadap wilayah adat. Karena berbagai pihak mengklaim itu, sehingga masyarakat adat mengalami diskriminasi. (Rb)

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan