SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tim Saber Pungli Sekadau OTT Mantan Kepala Sekolah

Tim Saber Pungli Sekadau OTT Mantan Kepala Sekolah

Barang buksi ijazah dan uang hasil pungutan

Sekadau (Suara Kalbar) -Unit II Sat Reskrim Polres Sekadau selaku Unit Pokja Penindakan Tim Saber Pungli Kabupten Sekadau melakukan Oparasi Tangkap Tangan (OTT) DEH mantan kepala sekolah salah satu SMA swasta di Kabupaten Sekadau pada Senin (4/9/2018).

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M Ginting mengatakan, pada 3 September 2018 sekitaa pukul 08.00 Wib Unit 2 Sat Reskrim Polres Sekadau  menerima Informasi tentang adanya pungutan tidak wajar  yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut

terhadap siswa yang telah lulus pada tahun ajaran  2018.

“Dimana pada saat akan mengambil Ijazah, para siswa tersebut diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp 300 ribu dan Ijazah tersebut harus diambil di rumahnya,”ungkap Kasat melalui siaran persnya yang disampaikan Humas Polres kepada media ini, Minggu (9/9/2018).

Mendapat Informasi tersebut Unit Dua Sat Reskrim Polres Sekadau selaku Unit Pokja Penindakan Tim Saber Pungli Sekadau melakukan penyelidikan dan merencanakan dilaksanakannya OTT.

Selanjutnya 4 September 2018 pukul 15.00 wib dilakukan pengintaian di rumah terlapor dan pada jam 14.00 terdapat satu orang orang tua murid datang dan mengambil Ijazah di rumah Terlapor dan sesaat kemudian  Unit Pokja Penindakan  Saber Pungli Sekadau melakukan OTT terhadap DEH.

“Saat itu DEH tidak menyangkal akan perbuatannya dalam memungut uang sebesar Rp 300 ribu kepada setiap siswa yang lulus tahun 2018 bila akan mengambil Ijazah tersebut. Ia mengakui bahwa sudah ada 6 orang siswa yang telah mengambil Ijazah,”terang Kasat.

Adapun saat OTT ditemukan barang- barang antara lain,1 satu buah Laptop merk Acer warna hitam,19 Ijazah SMA, 28 SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional ), uang sebesar  1.800.000, 1 lembar daftar Siswa.

“Pelaku berikut barang-barang bukti  dibawa ke Polres Sekadau untuk diambil keterangan dan diperoleh keterangan bahwa ternyata Ia sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah karena sudah diberhentikan,”ungkap Kasat.

Selanjutnya pada  5 September 2018 dilakukan penyelidikan dan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi. Pada  6 September  2018 pukul 13.30 Wib dilaksanakan ekspose terhadap tindakan OTT tersebut di hadapan Tim Saber Pungli Kabuaten Sekadau yang bertempat di Ruang Rapat Asisten I Kabupaten Sekadau dengan kesimpulan, OTT yang dilakukan terhadap DED menggambarkan adanya perbuatan Pidana yang terjadi.

“Penyangkaan Pasal sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan mengingat tidak ditemukannya unsur-unsur sebagaimana terdapat dalam pasal-pasasl Tindak Pidana Korupsi,”urainya.

Kemudian, perbuatan DED dalam menahan Ijazah siawa yang sudah lulus dan kemudian meminta uang sebesar Rp 300 ribu belum dapat disimpulkan sebagai perbuatan yang dapat disangka dengan pasal Pemerasan, mengingat belum tergambar dengan jelas adanya Perbuatan Kekerasan ataupun ancaman kekerasan, ditambah lagi adanya pemberian Ijazah  yang dilakukan olehnya secara gratis kepada Siswa yang tidak mampu sebanyak 3  orang.

“DED meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan alasan untuk biaya transportasi dan akomodasi dalam pengambilan Ijazah ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat. Padahal ia mengambilnya di SMA Karya Sekadau, dapat dipersangkakan dengan pidana penipuan dan atatusnya yang sudah tidak menjabat Kepala Sekolah lagi namun masih menguasai Ijazah dengan tidak menyerahkannya ke sekolahmerupakan perbuataan yang dapat dipersangkakan dengan perbuatan Pidana Penggelapan,”tegasnya.

Penulis: Humas Polres

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan