Proyek pabrik sawit di Sekadau diduga gunakan material ilegal
![]() |
| Lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Agro Andalan |
Sekadau (Suara Kalbar) – Proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Agro Andalan yang dibangun oleh PT.Mustika Anugrah Sejahtera (MAS) sebagai kontraktor pelaksana diduga banyak mengunakan matrial ilegal alias bahan yang diambil dari lokasi tidak mengantongi ijin resmi. Beberapa matrial ilegal yang digunakan adalah batu dan pasir sebagai campuran untuk membuat pondasi PKS.
“Progres pembangunan PKS sudah mencapai 30 persen. Banyak kendala yang dihadapi yakni kalau cuaca kemarau kita bisa kerja lancar, tapi kalau hujan terpaksa kerja dak lancar,”kata Supriadi perwakilan PT.MAS kepada para awak media beberapa waktu lalu.
Ia mengaku bahwa matrial galian C yang digunakan untuk pembangunan PKS di kirim oleh TM salah seorang penyuplay pasir dari Sekadau. Untuk batu kita ambil dari Rawak hanya saja Suoriyadi tidak menyebutkan siapa orang yang suplay batu tersebut.

Hasil pantauan dilapangan, marak tambang galian C jenis pasir dibantaran sungai Sekadau,yang tidak mengantongi ijin. Hanya, saja aparat sebagai penegak hukum sepertinya tutup mata terhadap semua ini.
Disisi lain, ada pihak yang betul-betul sudah mengantongi ijin namum belum bisa oprasi,karna belum mengantongi ijin produksi. Tapi, anehnya yang tidak mengantongi ijin malah dengan bebas beroperasi.
“Kita minta aparat penegak hukum hendaknya bertindak sesuai aturan yang berlaku.Kalau memang belum kantongi ijin sebaiknya ditertibkan,”kata salah seorang warga Sekadau yang minta enggan disebut kepada awak media di Sekadau pada Selasa (25/9).
Sebab, menurutnya, tidak ada warga negara yang di istimewakan, yang lain bisa kerja dengan bebas tanpa harus melewati proses ijin Galian C. Sementara, warga lain harus ada ijin.
“Inikan tidak adil, semua ini terpulang kepada aparat penegak hukum. Agar, tidak terkesan tebang pilihan dalam penegakan hukum, semuanya harus ditertibkan,”pintanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sekadau, Teguh Arif Hardianto menanggapi hal ini menegaskan, pajak galian untuk batu dan pasir wajib dipungut.
“Pihak pembangunan PT MAS wajib melaporkan dan membayar pajak tersebut kepada instansi pemerintah terkait,”ujarnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





