SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pinus: Jika mau Takeover Perusahaan harus Lapor Pemda

Pinus: Jika mau Takeover Perusahaan harus Lapor Pemda

Albertus Pinus

Sekadau (Suara Kalbar) -Pengakuisisian (takeover) PT Grand Utama Mandiri (GUM) dan PT Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM) oleh PT Parna Agro Mas terkesan sengaja dilakukan secara diam-diam.

Sebab, jika dilakukan secara resmi, maka perusahaan yang melakukan take over harus membayar Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya mencapai 2,5 % dari nilai jual beli.karena itu merupakan hak pemerintah daerah sebagai PAD.

Menanggapi hal itu,ketua DPRD kabupaten Sekadau  Albertus Pinus saat di hubungi Suara Kalbar.co.id. melalui sambungan telpon mengatakan, meski kewenangan mengenai perkebunan  itu ada di Provinsi. “Namun karena wilayah kerjanya masuk di wilayah kabupaten,maka apa pun yang terjadi dengan perusahaan di daerah wajib tau,”tegasnya.

Karena, lanjut Pinus, jika terjadi persoalan di lapangan apapun alasannya, Pemda setempat tetap memiliki tanggung jawab.

Pinus mengharapkan agar kedua belah pihak,(PT.GUM maupun PT.LG) harus menyampaikan kepada pemerintah  daerah mengenai Take Over.

“Karena ini menyangkut orang hajat hidup orang banyak.apalagi menyangkut masalah pemutusan hubungan kerja. Pihak perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak,”tegasnya.

Namun,jika itu benar dilakukan karena alasan Take Over,pihak perusahaan juga wajib melaporkan  kepada dinas terkait.

Kepala bidang ketenagakerjaan kabupaten Sekadau Basuki Rahmad saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (5/9) malam membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT.GUM. Sehingga ia juga belum mengetahui berapa jumlah tenaga yang di PHK.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan