SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pelaku Perburuan Satwa Liar harus Dijatuhi Hukuman Berat dan Denda

Pelaku Perburuan Satwa Liar harus Dijatuhi Hukuman Berat dan Denda

Ketapang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan kunjungan dalam rangka In House Training sebagai upaya peningkatan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar. Kegiatan tersebut digelar di International Animal Rescue (IAR) Indonesia di Ketapang,Selasa (18/9).

Dalam kegiatan kerjasama tersebut dihadiri Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejagung RI, Aspidum Kejati Kalbar, Jaksa SDa Kejagung, Seluruh Kasi Pidum Kejari se-Kalbar serta dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Kapolres serta Dandim 1203 Ketapang.

Dalam sambutannya, Kepala Satuan Tugas Pada Jam Pidum Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar.

“Para jaksa harus serius juga menangani berbagai kasus perburuan terhadap satwa liar,” katanya didepan para peserta kegiatan, Selasa (18/9)

Ia juga mengatakan,kalau dirinya berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi seperti orangutan, burung serta satwa dilindungi lainnya. Untuk itu ia mengingatkan kepada para jaksa yang menangani kasus terkait satwa untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Karena jika tidak serius ditangani, kita khawatir hal perburuan terus terjadi dan satwa-satwa dilindungi akan punah,” akunya.

Ia mengingatkan, agar setiap Jaksa yang ada termasuk di Kalimantan untuk tidak main-main dalam menangani perkara satwa, lantaran menurutnya persoalan perburuan satwa merupakan tanggungjawab semua pihak dan akan berimbas bagi ekosistem dan kehidupan dimasa akan datang,”tutupnya. (ash)

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan