SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Mediasi Karyawan PTPN XIII Ngabang Korban PHK, Mobil Manajer Ditahan

Mediasi Karyawan PTPN XIII Ngabang Korban PHK, Mobil Manajer Ditahan

Suasana mediasi karyawan PTPN XIII Ngabang

Landak (Suara Kalbar) – Kisruh pasca di PHK nya karyawan PTPN XIII Ngabang unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kembali dilakukan mediasi oleh Pemkab Landak melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).

Mediasi yang kedua kalinya itu berlangsung di ruang Kepala DPMPTSPTK Landak, Rabu pagi tadi. Mediasi dipimpin langsung Kepala DPMPTSPTK Landak, Mindar. Mediasi itu juga dihadiri  Direksi PTPN XIII yang diwakili Bagian SDM, Aditya, Manajer PKS PTPN XIII Ngabang, Asri Siswanto, Ketua DPC FSB KSBSI Landak, Yasiduhu Zalukhu, Ketua Pengurus Komisariat (PK) KSBSI PKS PTPN XIII Ngabang, Januarius Jono dan sejumlah karyawan korban PHK.

Sebelumnya, DPMPTSPTK Landak sudah melakukan mediasi pertama. Usai mediasi pertama itu, para karyawan korban PHK PTPN XIII itu melakukan pertemuan dengan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan PHK tersebut dibahas dalam mediasi tersebut. Permasalahan itu seperti, upah karyawan yang belum dibayar selama dua bulan yakni Juli dan Agustus. Selain itu, kekurangan upah yang dibayar dari bulan Januari hingga bulan Juni juga dibahas. Demikian juga dengan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tidak luput dari pembahasan. Disamping itu, ada juga sejumlah permasalahan lainnya yang dibahas dalam mediasi kali ini.

Menurut Manajer PKS PTPN XIII Ngabang, Asri Siswanto mengakui, pihaknya masih menunggu surat dari Direksi PTPN XIII. Namun, meskipun tidak ada surat dari Direksi, pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan para karyawan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Direksi PTPN XIII tanggal 13 Agustus 2018.

“Saya juga sudah membuat surat ke Direksi mengenai pembayaran gaji bulan Juli dan Agustus. Saya minta Direksi bisa segera membayar gaji karyawan bulan Juli dan Agustus, termasuk kekurangan pembayaran upah Januari hingga Agustus. Tapi yang sudah disanggupi dan sudah dikirim Direksi saat ini sebesar 50 persen untuk gaji bulan Juli. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan yang memang lagi tidak ada. Meskipun demikian, masih banyak karyawan yang menolak pembayaran gaji 50 persen itu,” jelas Siswanto.

Ia berharap kepada Direksi untuk segera membayar gaji karyawan bulan Juli dan Agustus sebesar seratus persen.

“Ini terkait masalah kebutuhan banyak orang. Saya sudah minta bantuan ke Direksi untuk menyikapi hal ini. Sedangkan, soal PHK, kami tetap mengacu pada SE Direksi PTPN XIII,” tegasnya.

Sementara itu, Bagian SDM Direksi PTPN XIII, Aditya mengaku jika surat yang sudah disampaikan Manajer PKS PTPN XIII Ngabang sudah ditindaklanjuti oleh Direksi.

“Manajer PKS PTPN XIII Ngabang ini sebenarnya sudah memperjuangkan nasib para karyawan. Tapi memang kondisi perusahaan juga memprihatinkan, tidak ada uang. Ini saja pimpinan Direksi masih di Jakarta untuk mencari uang. Makanya, gaji baru dibayar setengah,” akunya.

Soal PHK, ia tidak menjelaskan secara pasti mengapa Direksi mengambil keputusan melakukan PHK terhadap para karyawan PKS.

“PHK tidak hanya dilakukan di PKS PTPN XIII Ngabang saja. Sebab, ada juga pabrik yang tutup. Seperti di Kaltim juga tutup. Hanya satu saja yang beroperasi. Jadi, untuk pabrik-pabrik yang operasionalnya merugikan perusahaan, terpaksa ditutup,” ucapnya.

Ketua PK KSBSI Kamiparho PKS PTPN XIII Ngabang, Januarius Jono mengatakan, para karyawan korban PHK terus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.

“Kami tetap membangun komunikasi dengan pihak PKS. Tapi, jawabannya tidak memuaskan kami. Jika masalah ini terus diulur perusahaan, tidak menutup kemungkinan apapun bisa terjadi. Bisa saja kami memberhentikan operasi yang ada di unit kebun,” ancamnya.

Ia menegaskan, para karyawan korban PHK tetap menuntut hak-haknya sebagai pekerja.

“Makanya, kalau perusahaan ingin mem PHK kan karyawan, harus memikirkannya terlebih dahulu,” ucap Jono.

Ditambahkan Ketua DPC FSB KSBSI Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu, pihaknya siap membawa permasalahan PHK karyawan PTPN XIII Unit PKS ke ranah hukum. Ia juga menyetujui jika kasus yang dialami para karyawan itu dilimpahkan ke mediator di provinsi.

“Tapi, yang menjadi persoalan kita, untuk membawa para karyawan ini ke tingkat mediator di provinsi, pakai uang apa?. Belum lagi mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tentu akan memakai biaya yang besar,” ujar pria yang biasa disapa Yusuf ini.

Ia menegaskan, tidak mungkin DPC FSB KSBSI Kamiparho Landak meminta sejumlah uang kepada masing-masing karyawan untuk kedua hal itu.

“Saat ini saja para karyawan sudah kesusahan uang. Apakah manusiawi kita meminta uang kepada mereka,” katanya.

Sambil menunggu keputusan pembayaran gaji dari perusahaan, para karyawan terpaksa menahan mobil Manajer PKS PTPN XIII Ngabang sambil menunggu pembayaran gaji dari perusahaan.

“Kami sudah dibohongi beberapa kali oleh Direksi. Makanya kami menahan mobil Manajer untuk jaminan,” ucapnya.

Dari hasil mediasi itu, pihak Direksi bersedia membayar gaji karyawan bulan Juli dan Agustus, berikut pembayaran kekurangan gaji pada bulan Januari hingga Agustus tahun 2018 ini. Perusahaan juga diberi deadline pembayaran hingga besok pukul 15.00 WIB. Sebagai jaminan, kendaraan dinas Manajer PKS PTPN XIII Ngabang dijadikan jaminan oleh para korban PHK sambil menunggu pembayaran gaji oleh perusahaan. Sebelumnya, karyawan hendak menahan mobil yang dibawa pihak Direksi. Namun dikarenakan mobil yang dibawa Direksi itu merupakan kendaraan rental, akhirnya karyawanpun tidak jadi menahan mobil itu.

Selain itu, ada juga sejumlah kesepakatan yang diambil dari mediasi itu. Kesepakatan hasil mediasi tersebut dibuatkan dalam Berita Acara (BA) yang ditandatangani masing-masing pihak bersangkutan.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan