SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Gubernur Kalbar: Jabatan Sekda Kalbar lebih dari UU yang ditetapkan

Gubernur Kalbar: Jabatan Sekda Kalbar lebih dari UU yang ditetapkan

Sutarmidji

Pontianak (Suara Kalbar) – Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 117 mengenai aparatur sipil negara (ASN) ayat 1 bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya bisa diduduki paling lama lima tahun, terkait akan hal itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam hal ini M Zeet Hamdy Assovie semenjak tiga tahun lalu seharusnya sudah tidak lagi disandang karena telah melebihi batas lima tahun.

“Sesuai dengan aturan tersebut maka jika saya tetap menggunakan beliau sebagai Sekda justru saya yang melanggar aturan,” ungkap Midji kepada wartawan di Pendopo, Minggu (30/9/2018).

Menurutnya dari pasal 117 tersebut bahwa sebenarnya jabatan pimpinan tinggi ASN dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan berdasarkan kebutuhan instansi dengan pencapaian kinerja yang baik.

“Kalau bicara tentang kinerja, Kalbar defisit hingga 12 persen sementara aturan hanya 3 persen, kalau saya menilai kinerjanya jelek. Mengapa jelek, parameter ukurnya defisit hingga 12 persen,” tegasnya.

Sutarmidji juga mengatakan bahwa hal yang telah dilanggar oleh Sekda setelah mencapai lebih dari 5 tahun adalah seharusnya ditahun setelahnya maka koordinasi harus dilakukan ke komisi aparatur sipil negara (KASN) sementara hingga saat ini M Zeet diketahui tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak KASN terkait jabatan yang telah ia duduki setelah 5 tahun tersebut.

“Saya sudah cari, koordinasi dengan KASN tidak ada, persetujuan PPK tidak ada bahkan koordinasi tidak pernah sekarang yang melanggar siapa,” tanya mantan Walikota Pontianak ini.

Sutarmidji menegaskan bahwa ia tidak memecat Sekda melainkan mengusulkan ke Mendagri karena yang berwenang adalah Presiden.

“Setelah inipun akan saya tawarkan kalau ia mau menjadi staff ahli atau tenaga fungsional tertentu atau merekomendasi pindah ke instansi lain. Masalah keberatan beliau ke KASN akan kami sampaikan ke KASN,” tuturnya lagi.

Penulis: Dina Wardoyo

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan