SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pelaku Terduga Penyebar Ujaran Kebencian di Akun FB Ditangkap

Pelaku Terduga Penyebar Ujaran Kebencian di Akun FB Ditangkap

Pelaku saat diamankan polisi

Sekadau (Suara Kalbar)-Terkait laporan ujaran kebencian yang di posting akun Faceboom “Andy Mustafa Saputra,” berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Sintang, Rabu (29/8) 2018 sekitar pukul 14.35 Wib.

Kapolres Sekadau AKBP Anggono Salazar Tarmizi dikonfirmasi membenarkan,  bahwa Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamakan seseorang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian yang terjadi di Kabupaten Sekadau, dengan alamat Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.

“Posisi Pelaku saat ini berada di Ruangan Sat Reskrim Polres Sintang dalam keadaan sehat,dan saat terduga pelaku sudah di amankan di Mapolres Sintang,” ujar Kapolres.

Untuk selanjutnya kata Anggon,saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kapolres Sintang maupun Ditreskrimsus di Mapolda Kalbar.

Karena laporan langsung ditangani oleh Mapolda.

“Untuk kepentingan penyelidikan,terduga pelaku ujaran kebencian akan dibawa langsung ke mapolda Kalbar,”.terang Anggon.

Sebelumnya,  pada Rabu (28/9) pagi pemuda Katolik dan Kristen Sekadau melaporkan Akun FB atas nama pelaku di Polres Sekadau.

Penulis: Darno

Editor: Kun

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan