SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pedagang Kuliner di Mempawah Ngadu ke DPRD Terkait Pungutan Pajak 10 Persen

Pedagang Kuliner di Mempawah Ngadu ke DPRD Terkait Pungutan Pajak 10 Persen

Pedagang kuliner saat datangi DPRD Mempawah

Mempawah (Suara Kalbar) -Sejumlah pedagang kuliner di kawasan Terminal Mempawah mengeluhkan pengenaan pajak 10 persen, sesuai dengan Perda Pajak Restoran dan Rumah Makan nomor 6 tahun 2010. Hal itu terungkap saat lima orang perwakilan PKL tersebut melakukan audiensi ke Komisi A DPRD Mempawah, Selasa (28/08/2018).

Juru bicara perwakilan pedagang, Gusti Usman mengakui bahwa Perda nomor 6 tahun 2010 sangat memberatkan para pedagang kuliner. Kendati sasaran pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, akan tetapi dampaknya berpengaruh bagi hasil penjualan.

“Antara waktu sosialisasi dan penerapan juga relatif singkat, hanya empat hari, pedagang dari awal sudah menolak mengingat situasi perekonomian saat ini. Selain itu,didalam Perda nomor 6 tahun 2010 dikatakanya PKL tidak termasuk yang dikenai pajak, melainkan hanya restoran dan rumah makan,” terangnya

Usman menyatakan, apabila tetap dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan bahwa para PKL akan gulung tikar alias bangkrut. Efeknya akan menambah pengangguran.

“Tiap-tiap kios berjualan, punya karyawan rata-rata 2-3 orang. Jadi kalau ini diterapkan Insya Allah pengangguran di Kabupaten Mempawah ini akan bertambah,” katanya.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar wakil rakyat dapat mengubah kebijakan tersebut. Karena kalau pemerintah tetap “ngotot” maka pedagang berpotensi akan kehilangan konsumen.

“Intinya kami tidak menolak (kewajiban). Kalau bisa hanya dikenakan retribusi saja, yang biasanya per-malam kami bayar Rp2000. Jadi kalau pajak ini dihilangkan, retribusi bisa dinaikkan, apakah menjadi Rp3000 atau Rp4000,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Mempawah, Herman AP menyampaikan, bahwa untuk sementara pihaknya masih menampung keinginan dari para PKL. Untuk selanjutnya pihaknya akan mengkaji bersama instansi dinas terkait.

“Hari ini kita belum memanggil dinas terkait. Artinya tidak langsung kita konfrontir, kita serap dulu aspirasi,” kata politisi Golkar itu.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi, H Anwar menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan dinas terkait. Ia menuturkan, meski suatu Perda disusun bersama, antara eksekutif dan legislatif, namun pihak Dewan bukan pada tataran eksekusi. Karena teknis menjalankan Perda ada di pemerintah daerah.

“Kalau memang memungkinkan Perda bisa direvisi. Namun menurut kami, kemungkinan ada kekeliruan pada pelaksanaan teknisnya, yakni pada sasarannya objek pajak, karena menurut ketentuannya, PKL tidak termasuk,”pungkasnya.

Penulis: Erhamzah

Editor: Rizki

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan