KPU Sekadau Serahkan DPT Pemilu 2019

Sekadau (Suara Kalbar) – Sesuai dengan tahapan pemilu yang telah ditetapkan dan untuk menyampaikan Daftar Pemilih Petap (DPT) kepada partai politik peserta Pemilu 2019.
KPU Sekadau pada, Selasa(28/8) di aula kantor KPU mengundang para pimpinan Parpol yang ada di kabupaten Sekadau untuk menyerahkan sofcopy DPT Pemilu 2019 dalam bentuk CD.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban, mengatakan,DPT ini disampaikan agar para pimpinan Partai politik dapat mengetahui jumlah DPT di Daerah pemilihan masing – masing.
Selain itu, Saban juga mengingatkan kepada para pimpinan parpol yang bacalegnya merupakan pegawai,kades atau apapun dengan sebutan lain,yang dibayar bersumber dari anggaran negara (APBN atau APBD) agar menyampaikan surat pemberhentiannya paling lambat pada 13 September 2018 ,SK pemberhentian yang bersangkutan sudah diterima oleh KPU.
Saban mengingatkan, agar para pimpinan Parpol menyampaikan rekening kampanye, (SIPADANG) dan diserahkan ke KPU, paling lambat 17 September 2018.
Semantara itu, Komisioner Bawaslu Sekadau Theodorus Sutet mengingatkan, kepada para pimpinan Parpol untuk menyampaikan kepada para Bacalegnya untuk tidak memasang baliho yang berisi lambang dan no urut partai serta no urut bacaleg sebelum masa kampanye.
“Karena sebelum memasuki masa kampanye Bawaslu akan melakukan monitoring di semua wilayah kabupaten Sekadau.dan apabila ditemulan akan kita proses secara pidana,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Layli
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




