25 Koperasi di Landak Resmi Dibubarkan
![]() |
Yohanes Ngalai menunjukan SK pembubaran koperasi di Landak |
Landak (Suara Landak) – Sebanyak 25 koperasi di Kabupaten Landak resmi dibubarkan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Nomor 153 tahun 2018 tertanggal 21 Mei 2018.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Kumindag Landak, Yohanes Ngalai mengatakan, data dari 2017 di Landak terdapat 232 koperasi dan diajukan 52 untuk dibubarkan karena tidak produktif dan 25 resmi dibubarkan.
“Dari 52 kami usulkan untuk dibubarkan yang diakomodir 25 koperasi. Kenapa ada yang tidak dibubarkan alasannya karena status KUD, alasan kedua ada koperasi yang punya hutang secara global sekitar Rp. 2,6 milyar,”ungkap Ngalai di Ngabang, Rabu (29/8/2018).
Ngalai menegaskan, sejumlah koperasi yang dibubarkan salah satunya tidak produktif karena secara turut menurut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak melaporkan aktivitas kegiatan.
“Jadi, sampai saat ini koperasi di Landak sebanyak 207 dan akan terus kami bina,”ujar Ngalai.
Penulis: Kundori
Editor: Rizki
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now