SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Mempawah Gagalkan Penyelundupan 19 ton Bawang Asal Malaysia

Polres Mempawah Gagalkan Penyelundupan 19 ton Bawang Asal Malaysia

Mempawah (Suara Kalbar) – Apreseasi yang tinggi kita berikan kepada Polres Mempawah yang berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 19.065 ton bawang putih dan bawang bombay ilegal yang diduga berasal dari perbatasan Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kamis (26/07/2018)

Kepada awak media Kepala Reserse Kriminal Polres Mempawah, AKP Denny Satria,menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terdapat indikasi pengiriman bawang dari wilayah batas negara menggunakan truk yang akan melalui Kabupaten Mempawah.

“Kemudian Pihak kami melakukan Pengintaian,hasilnya. Informasi tersebut ternyata benar,” kata Denny.

Belasan ton bawang ini diketahui diangkut menggunakan tiga unit truk, masing-masing bernopol: KB 9810 VB, KB 8832 AF dan R 1901 BE. Namun Deni menyampaikan, masing-masing truk ini tidak saling berhubungan antara satu dan lainnya. Penangkapan ketiga truk ini pun dilakukan di dua tempat berbeda.

“Pertama satu truk, dengan nomor polisi KB 9810 VB dan pengemudi EK, warga Singkawang, kita amankan di depan Pos Lantas Jalan GM Taufik, hari Selasa (24/07/2018),” katanya.

Dari penangkapan pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kembali berhasil mengamankan kedua truk lainnya, pada keesokan harinya, Rabu (25/07/2018).

“Tersangka YR dan ME yang merupakan warga Pontianak kita amankan di wilayah hukum Polsek Siantan di daerah Jungkat,” katanya.

Kasat menerangkan, penangkapan barang bukti dan para tersangka ini lantaran ketiganya tak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diminta petugas. Dokumen yang dimaksud, yakni dokumen asal usul barang dan dokumen hasil pemeriksaan dari pihak karantina. Saat diamankan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Sejauh pengakuan para sopir, barang ini miliknya sendiri yang akan dijual ke beberapa tempat (penampung) di Pontianak. Para sopir mengaku, ada yang baru melakukan sekali ini, ada dua kali, ada yang sudah tiga kali. Untuk itu kita masih dalami,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, tiga unit truck, masing-masing bernopol: KB 9810 VB, KB 8832 AF dan R 1901 BE.975 karung bawang putih, dengan berat masing-masing karung 17 Kg.

166 karung bawang bombay dengan berat masing-masing karung 15 kg.

Karena ini masih dalam pengembangan polisi, Denny mengaku belum mendapat informasi apakah barang-barang ini juga akan dijual ke luar provinsi Kalbar melalui pelabuhan Dwikora Pontianak.

Pihak Polres Mempawah masih akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap para tersangka.

“Ini diarahkan ke Pontianak semua, Pontianaknya dimana-dimana, belum tahu. Kemungkinan kita akan melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak,” katanya.

Untuk selanjutnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 31 Ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

“Proses sidik terus berlanjut, kita harapkan segera selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Penulis: Erhamzah

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan