SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Aktivitas Angkutan TBS Rusak Jalan di Pasar Sungai Ayak

Aktivitas Angkutan TBS Rusak Jalan di Pasar Sungai Ayak

SAMUEL

Sekadau (Suara Kalbar) -Meningkatnya aktivitas angkutan TBS yang melewati pasar sungai Ayak Kabupaten Sekasau  disesalkan banyak pihak.

Salah satu tokoh masyarakat Belitang, Samuel ditemui di SP.2 desa Maboh Permai, Jum’at (13/7) menyesalkan aktivitas angkutan TBS yang melewati jalan  umum.

“Di pasar sungai Ayak yang jalannya sempit dengan aktifitas pasar yang cukup padat,sangat tidak layak mobil bermuatan berat melewati pasar,”sesal Samuel.

Dia berharap agar pihak PMKS yang melakukan pembelian buah non mitra yang berasal dari luar kabupaten Sekadau supaya memikirkan hal itu.

Karena menurut Samuel,PMKS yang bekerjasama dengan pihak ketiga kan punya dermaga sendiri,gunakanlah dermaganya untuk kepentingan perusahaannya

Karena menurut Samuel,jika jalan yang sekarang di lewati angkutan dengan intensitas tinggi,bukan tidak mungkin jalan yang sekarang dalam kondisi mulus,bisa dengan cepat mengalami kerusakan.

“Nah, jika jalan sudah rusak,saya yakin,pihak ketiga yang yang selama ini bekerjasama dengan PMKS,pasti tidak mau lagi menjual TBSnya,ke perusahaan tempatnya menjual TBS sekarang, “katanya.

Dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Sekadau segera memperhatikan hal itu. “Karena, jika jalan sudah rusak yang dirugikan adalah masyarakat  di tiga kecamatan Belitang,dan secara otomatis,menganggu aktivitas angkutan orang dan barang, efeknya harga sembako akan naik, “ujarnya.

Samuel yang juga politisi partai berlambang pohon beringin yang akan bertarung pada pileg 2919 ini menjelaskan, kerjasama yang selama ini dilakukan antara PT.Parna Agromas dengan pihak ketiga juga terindikasi melangar Pergub  No 86 tahun 2015 tentang petunjuk penetapan pembelian TBS petani atau pekebun.

Pada pasal 13 ayat (1) dan (2) yang berbunyi  ayat (1). Pihak perusahaan dilarang membeli buah dari petani non mitra.

Ayat (2) pembelian buah harus dilakukan secara langsung dari kelembagaan petani. “Artinya tidak boleh membeli buah dari pihak ketiga  yaitu kontraktor atau pengepul,”pungkasnya.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan