SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Mempawah Tangkap Pelaku Diduga Penista Agama

Polres Mempawah Tangkap Pelaku Diduga Penista Agama

JH pelaku diduga penista agama saat diamankan Polres Mempawah

Mempawah (Suara Kalbar) -Masyarakat Kabupaten Mempawah akhirnya bisa  bernafas lega. Lantaran JH, pelaku dugaan penistaan agama di Media Sosial (Medsos) berhasil diciduk tim khusus Polres Mempawah, Dirumah kediamanya di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, Jumat (22/06/2018) siang.

Guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologis penangkapan serta progres dari kasus yang sempat membuat heboh dan ketegangan di Kabupaten Mempawah ini, pihak Polres pun berinisiatif menggelar jumpa pers, di ruang kerja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mempawah, Minggu (24/06/2018) siang.

“Pertama, yang pasti orangnya ada, tidak fiktif ya,” jelas Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Denny Satria. Dalam kesempatan itu, Polres juga turut menghadirkan Jhonny Handoko (34), pria kelahiran Kabupaten Muara Bungo.

Terkait kronologi penangkapan, Denny mengakui, pencarian JH awalnya berjalan cukup alot Dan Rumit. Pihak kita butuh waktu sepekan bagi  kepolisian sampai menemukan koordinat pasti keberadaannya di Jambi.

Namun melalui koordinasi intensif dengan Dit Reskrimsus Polda Kalbar serta kepolisian Polda Jambi, JH  berhasil ditemukan.

“Tim khusus dari kita berjumlah lima orang, dengan dibantu petugas dari Polres Muara Bungo. Dari sanalah kita mengetahui titik koordinat pelaku, dan akhirnya kita mendatangi lokasi di mana yang bersangkutan berada,” kata Denny.

Kasatreskrim Polres Mempawah, AKP Denny Satria memberi keterangan pers terkait kronologis penangkapan JH di Jambi.

Denny menyatakan, JH diciduk saat sedang bekerja, di toko sparepart (onderdil) genset di Muara Bungo. Saat dilakukan penangkapan,pelaku tidak melakukan perlawanan, hanya reaksi kaget yang terlihat di wajahnya.

“Tersangka kooperatif. Menurut saja saat dibawa. Penangkapannya siang, sehabis salat Jumat, langsung kita bawa ke Polres Muara Bungo, kemudian kita bawa ke sini. Sampai di Mempawah pada Sabtu (23/06/2018),” ungkap Denny.

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Penyidik Polres Mempawah, motif pelaku memposting statement yang diduga menjurus pada unsur tindak kriminal penistaan agama tersebut, hanya iseng. “Tetapi kita akan dalami apa motif tersangka menulis komentar tersebut di Facebook,” katanya.

Berawal dari postingan nerita yang dibagikan Akun facebook milik Sungai  Berbagi Berita, Tentang Toko Perak Dimempawah dibobol Maling,Membuat Komentar Berbagai macam Netizen Membicarakan Hal tersebut.

Namun komentar JH yang dianggap menyudutkan.

Atas perbuatannya tersebut, JH disangkakan dengan Pasal 45 (a) ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) KUHP dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Untuk pemeriksaan dari saksi ahli akan kita jadwalkan secepatnya, terutama ahli bahasa dan ITE. Terkait dengan ahli dari agama, jika memang dibutuhkan nantinya, kita juga akan memintanya. Ini terus berproses,” tutup Denny.

Penulis: Hamzah

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan