Yodi Setiawan: Perda Dibuat Bukan untuk Pajangan
![]() |
| YODI SETIAWAN |
Sekadau (Suara Kalbar) -Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD Sekadau tidak serta merta dapat dilaksanakan dan diterapkan.
Salah satu Perda yang hingga saat ini tidak bisa diterapkan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang biasa disebut Coorprate Social Responcibility (CSR).
“Di kabupaten Sekadau Perda yang sudah disahkan setahun lalu, dinilai jalan ditempat, dan bahkan cenderung tidak bisa diterapkan, “kata Anggota DPRD Komisi B, Yodi Setiawan,di sela – sela Rapat Paripurna Pemandangan Akhir Fraksi – Fraksi terhadap dua perda tentang Restribusi Tera/Tera ulang dan perda tentang Pemerintahan Desa, Selasa (22/5).
Usai Sidang, wakil ketua DPRD Sekadau Handi kepada Wartawan mengatakan, Perda jangan hanya dijadikan tumpukan kertas yang tidak berguna.
“Tata cara pembentukan sampai perda di sahkan,sudah jelas, siapa saja yang dilibatkan di situ, sejauh ini belum ada pelaksanaan CSR diseluruh perusahaan Perkebunan di Kabupaten Sekadau, lihat infrastruktur disekitar perkebunan pada hancur,”tutur Handi.
Politisi Gerindra ini juga mengimbau kepada perusahaan,terutama perusahaan Perkebunan agar mematuhi perda yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak bisa mematuhi, kita minta hengkang saja dari Sekadau,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan CSR pada bidang lain, lanjut Handi belum ada yang benar -benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kita lihat masyarakat kita disekitar perkebunan sawit bagaimana kehidupan masyarakat kita,”sesalnya sambil menutup pembicaraan.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori






