Wartawan Sekadau Resmi Polisikan Oknum Karyawan PT.AAL
![]() |
Wartawan Sekadau saat membuat laporan terhadap oknum karyawan PT .AAL |
Sekadau (Suara Kalbar) -Terkait pelarangan peliputan sejumlah wartawan saat rapat PT. Agro Anugerah Lestari (AAL) pada Kamis (17/5). Wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Kabupaten Sekadau (IWAS) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sekadau melaporkan IW oknum karyawan AAL ke polisi.
Oknum karyawan PT. ALL dianggap menghalangi kerja jurnalis untuk meliput kegiatan rapat penelitian tanah untuk Hak Guna Usaha PT. AAL di aula hotel Pondok Indah. Maka, pada Jumat (18/5) siang resmi dilaporkan ke Polres Sekadau.
Alasan para IWAS dan IWO oknum karyawan PT AAL tersebut dianggap telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 3 dan 4 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami anggap pihak perusahaan yang menghalangi rekan-rekan kami untuk meliput, kami nilai sudah berusaha mengangkangi tugas jurnalistik. Padahal, dalam rapat itu juga ada Bupati Sekadau beserta sejumlah kepala OPD, kepala BPN Sanggau dan Sekadau serta unsur Forkompimda dan kepala desa di wilayah kerja PT AAL. Lalu kenapa wartawan tidak boleh masuk,” tegas Ketua IWAS, Stepanus Renta.
Pria yang hari-hari disapa Joy itu menambahkan, para jurnalis merasa rapat tersebut tidak tabu untuk diliput. Kecuali, kata Joy mencontohkan, rapat terklasifikasi khusus semisal penyusunan strategi penangkapan teroris, memang sifatnya rahasia.
Hal itu membuat para wartawan yang bertugas di Sekadau merasa ada indikasi pihak PT AAL untuk menutup-nutupi rapat yang seharusnya tidak rahasia itu.
“Di zaman sekarang tidak ada lagi yang boleh dirahasiakan. Karena zaman sekarang semua harus terbuka dan masyarakat perlu tahu. Kalau masih ada yang hendak dirahasiakan, itu berarti sudah ada pelanggaran UU KIP,” timpal Joy.
Joy berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak terlapor sesuai aturan yang nerlaku. Sebab, lanjut dia, upaya penghalangan peliputan merupakan bentuk pelecehan terhadap tugas jurnalistik.
Sementara itu, Ketua IWO Sekadau Antonius Sutarjo meminta pihak kepolisian tidak menunda-nunda pemeriksaan kasus ini. Karena, ia merasa menghalang-halangi tugas wartawan adalah pelanggaran berat. Selain itu, pihak terlapor juga sudah berusaha menutupi informasi yang seharusnya diketahui oleh publik.
“Kita mau tahu apa yang menjadi rahasia perusahaan bersama pemerintah daerah dan unsur lainnya dari masyarakat Sekadau. Kalau memang itu urusan HGU perusahaan, maka bukanlah hal yang patut dirahasiakan dari publik. Sehingga,mereka sampai mengusir para wartawan yang hendak meliput kegiatan rapat dengan unsur Forkompimda, termasuk bupati Sekadau tersebut,” kata Tarjo.
Tepisah, Ketua Serikat Pekerja Kebun Sawit (SPKS) Sekadau Bernadus Mohtar menegaskab, dalam hal permohonan HGU,mestinya masyarakat harus dilibatkan.
“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,terutama menyangkut tanah atau hutan masyarakat,”ujarnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now