SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Rapat HGU PT.AAL dan Koperasi Kedah Raya Mandiri, Wartawan Dilarang Meliput

Rapat HGU PT.AAL dan Koperasi Kedah Raya Mandiri, Wartawan Dilarang Meliput

Sekadau (Suara Kalbar) – Rapat pembahasan permohonan HGU PT.Agro Anugrah Lestari dan Koperasi Kedah Raya Mandiri di aula Pondok Indah jalan Sintang Kabupaten Sekadau pada Kamis (17/5) siang,  sejumlah wartawan kecewa karena dilarang masuk ruangan.

Sesuai surat undangan dari pihak perusahaan No:048/AAL/EX/V/2018 tertanggal 15 Mei 2018  yang di tanda tangani oleh Basuki Sowarno,yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Sekadau yang beredar dikalangan Wartawan,tidak di sebutkan bahwa kegiatan tersebut bersifat tertutup.

Namun pada saat  berlangsung, di meja depan pintu masuk ruang pertemuan,duduk beberapa orang yang mengaku dari pihak perusahaan.dan salah satu diantaranya mengaku bernama Irwansyah, kepada sejumlah wartawan yang datang hendak meliput, Irwansah mengatakan bahwa;

“Kegiatan ini  tertutup untuk wartawan,karena ini kegiatan adalah kegiatan internal perusahaan, “ujarnya.

Saat ditanya, kenapa kegiatan yang di hadiri bupati beserta jajarannya, wartawan tidak bisa diliput ? oknum dari perusahaan tersebut mengaku kegiatan internal.

“Ini kegiatan internal perusahaan wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput,”ungkapnya.

Ketika di tanya apakah saudara Irwansah adalah pimpinan PT.AAL ? Yang bersangkutan menjawab bukan !,

 “Saya hanya diperintahkan untuk menyampaikan kepada wartawan,bahwa pertemuan ini tidak boleh di liput,”ucap Irwansyah.

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Sekadau (IWAS) Stevanus Renta,dan Ketua Ikatan Wartawan Online Antonius Sutarjo,yang keduanya, saat pertemuan berlangsung sedang berada di luar, mengaku kecewa dan menyayangi tindakan oknum perusahaan tersebut.

Penulis: Sudarno

Editor: Rizki

Komentar
Bagikan:

Iklan