SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News DPRD Sekadau Setujui Dua Perda

DPRD Sekadau Setujui Dua Perda

Sekadau (Suara Kalbar) -Delapan fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa (22/5) siang.

Kedua Raperda tersebut yakni tentang Tera ulang/Retribusi Tera ulang dan Raperda pemerintahan desa.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus didampingi wakil-wakil ketua DPRD masing-masing Handi dan Jeffray Raja Tugam, serta dihadiri bupati dan wakil bupati Sekadau.

Masing-masing fraksi membacakan pandangan akhir, dan semuanya menyatakan menyetujui pengesahan Raperda menjadi Perda.

Juru bicara fraksi Nasdem Yohanes Ayub menjelaskan tera ulang dan retribusi tera ulang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah karena  memacu peningkatan ekonomi.

“Kita berharap, nanti dilakukan sosialisasi tentang sadar tera, baik tingkat desa maupun kalangan UMKM, ini bagian dari upaya perlindungan konsumen,” jelasnya saat membacakan pandangan akhir fraksinya.

Tentang Raperda pemerintahan desa, fraksi Nasdem menyarankan agar nilai ADD dinaikan sebesar 10 persen dari dana perimbangan.

Sementara, Juru bicara fraksi PKPI, Damre Sepejo membacakan pandangan akhir fraksinya menyoroti tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengedepankan prinsip rasional, tidak berdasarkan tuntutan emosional,” saran Damre.

Jubir fraksi Demokrat, Hasan, mengapresiasi pihak eksekutif yang sudah menyusun dan membahas redaksi maupun substansi perda-perda tersebut bersama pihak legislatif.

“Perda menjamin kepastian hukum untuk penarikan  retribusi dan sudah tentu dapat  menam

bah PAD daerah, substansi kedua perda ini, kami rasa sudah sesuai dengan hasil pembahasan dengan legislatif,” tutur Hasan.

Bupati Sekadau, Rupinus dalam sambutanya, ia mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang sudah menyampaikan pandangan.

“Akhirnya atas dua buah raperda, sehingga kelak akan disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Rupinus.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan