SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dewan Mangkir, Rapat LKPj Bupati Sekadau Batal

Dewan Mangkir, Rapat LKPj Bupati Sekadau Batal

Sekadau (Suara Kalbar) –

Rapat gabungan untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2017, yang  dijadwalkan pada, Senin (7/5) pagi batal digelar.

Pembatalan tersebut disebabkan karena para anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi syarat minimal.

Rapat gabungan pembahasan LKPJ yang sudah terjadwalkan tanggal 7 Mei 2018 pukul 09.30 WIB sampai waktu yang ditentukan anggota dewan yang hadir hanya 4 orang yaitu ketua DPRD Albertus Pinus,Teguh Arif Hardianto, Subandrio, dan Muslimin.

Karena tidak memenuhi quorum,akhirnya rapat diskor sampai pukul 13.00  Wib siang dan ternyata  yang hadir hanya 2 orang yaitu Jefray Raja Tugam dan Teguh Arif Hardianto.

Dengan ketidak hadiran para anggota legislatif terpaksa rapat diskor kembali, pada 8 Mei 2018 pagi.

Ketua DPRD Albertus Pinus saat dikonfirmasi mengataan rapat sedang diskor.

Pantauan suarakalbar.co.id pada pukul 9.30 Wib di gedung  DPRD, yang terlihat hanya mobil dinas ketua DPRD dengan KB 3 V yang terparkir, dan ruangan fraksi – fraksipun terlihat kosong.

Sementara para kepala dinas dilingkungan Pemda Sekadau sudah menunggu dilobi, dan sampai jam istirahat akhirnya membubarkan diri sambil bersungut – sungut.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan