Pemekaran Provinsi “Janji Kosong” di Debat Publik
![]() |
GLORIO SANEN |
Pontianak (Suara Kalbar) – Praktisi Hukum Kalbar, Glorio Sanen mengatakan, debat publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018 pada 7 April 2018.
Pasangan calon masih menjadikan pemekaran provinsi satu satunya cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lelayanan publik, saat ini Pemekaran diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang merupakan turunan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, padahal UU No.32 Tahun 2004 telah diganti dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga ada perubahan Prosedur Pemekaran Daerah.
“Saat ini Pemerintah putuskan masih Moratorium untuk Pemekaran Daerah Otonomi baru dengan alasan defisit anggaran yang terus melebar, refensi silahkan buka : http://www.kemendagri.go.id/news/2017/07/18/pemerintah-putuskan-masih-moratorium-pemekaran-daerah,”tegas Sanen
Menurutnya, pemekaran provinsi merupakan wewenangnya Pemerintah bukan wewenangnya pemerintah Provinsi sehingga sebaiknya pasangan calon sebaiknya membaca UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebelum menjadikan Pemekeran sebagai materi Kampanye.
“Pemekaran sebetulnya hal yang baik untuk percepatan pembangunan bahkan Drs. Cornelis, MH (Gubernur Kalbar 2 Periode 2007 -2017) mendukung hal tersebut Referensi silahkan buka : http://www.betangrayapost.com/2018/03/cornelis-saya-sudah-teken-pemekaran.html namun sebaiknya para Pasangan Calon lebih realistis dalam penggunaan materi tersebut karena jangan sampai Kampanyenya Janji Kosong, “tegas Sanen.
Penulis: Rilis
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now