Kajari Sekadau: Puskesmas Roboh Tahap Penyelidikan

Sekadau (Suara Kalbar) – Kasus robohnya Puskesmas Nanga Belitang beberapa waktu membuat korp Adyaksa kerja keras.
Puskesmas yang dibangun mengunakan dana APBD tahun anggaran 2016 dengan pagu dana 2,4 milyar ini roboh tanggal 15 Desember tahun 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau Andri Irawan mengatakan, saat ini kasus robohnya puskesmas Nanga Belitang sudah masuk proses hukum, kini kata dia, pihaknya sudah memeriksa belasan orang saksi pada saat penyelidikan. Sekarang kasus ini sudah naik ke tahap penyidik.
“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi terkait robohnya puskesmas tersebut. Kini kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Andri, Rabu (4/4/2018).
Saat ini pihaknya lagi menunggu BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat robohnya puskesmas tersebut.
Setelah di ketahui berapa kerugian negara baru kita periksa lagi beberapa saksi untuk menetapkan tersangka.Karna saat ini kita memang belum menetapkan siapa tersangka.
“Untuk menetapkan tersangka kita masih harus mengumpulkan data dan bukti yang cukup.Kendala pemeriksaan saksi adalah setiap dipanggil saksinya tidak datang, lalu kita harus layangkan panggilan sekali lagi. Kendala lain kurangnya tenaga penyidik disini, sebagai salah satu penyebabkan lambat penetapan tersangka,” papar Andri.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




