Soal Keberadan CV. Lintas Sawit Abadi di Desa Peniti
Sekadau (Suara Kalbar) – Keberadaan loading point beserta timbangan di desa Peniti kecamatan Sekadau Hilir atas nama CV. Lintas Sait Abadi (LSA) sejak November 2017 menuai pro kontra di masyarakat.
Ketua harian Tim Pembina Proyek Perkebunan (TP3K) Sekadau Sandae mengatakan kehadiran CV. LSA dalam melakukan tata niaga Tanda Buah Segar (TBS) sawit di Sekadau, mengadakan beberapa kali pertemuan untuk mencari langkah penyelesaian yang dapat ditempuh demi mengakomodir berbagai kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah melalui tim TP3K telah melakukan berbagai upaya untuk menyikapi persoalan tersebut, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya
Menurut Sandae yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Sekadau, Pemerintah daerah melalui TP3K tidak pernah tinggal diam dalam menyikapi permasalah yang terjadi tersebut.
“Seperti yang dilakukan pada 19 Maret 2018 yang lalu telah mengadadakan rapat penyelesaian antara TP3K dengan wakil direktur CV. SLA, ” ungkapnya.
Sandae menjelaskan telah dirumuskan beberapa poin kesepakatan antara TP3K dan CV. LSA yang dihadiri oleh wakil direktur, bahwa prinsipnya pemerintah daerah tidak pernah menghalangi apalagi menghambat setiap warga masyarakat atau badan hukum untuk melakukan aktivitas berusaha atau berinvestasi di kabupaten Sekadau.
“Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya surat rekomendasi pada CV. LSA untuk melakukan tata niaga TBS sawit harus memperhatikan ketentuan yang berlaku,u ntuk selanjutnya telah diterbitkan pula SIUP dan Situ an. CV. LSA oleh dinas terkait.
Dia juga memaparkan poin rumusan kedua yang disepakati adalah secara bersama-sama oleh dinas terkait dan CV LSA untuk melakukan pendataan dan inventarisasi pekebun mandiri (swadaya).
“Untuk selanjutnya difasilitasi oleh pemerintah daerah membentuk kelompok tani atau koperasi pekebun mandiri sebagai mitra pemerintah daerah membentuk kelompok tani atau koperasi pekebun mandiri sebagai mitra usaha CV. Lintas Sawit Abadi yang dikaitkan dengan perjanjian kerjasama,” paparnya
Dia menegaskan hal ini ditempuh guna mengakomodir serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat khususnya pekebunan mandiri dalam hal kemudahan menjual buah sawit produksi pekebun mandiri.
“Penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pembelian harga TBS kelapa sawit pekebun mandiri yang kompetitif, poin rumusan ketiga bahwa Pemerintah daerah akan memfasilitasi kemitraan antara PKS terdekat dengan CV. LSA dalam hal tata niaga TBS,” tegasnya.
Penulis: Hartono
Editor: Rizki Mahardika





