SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPU Tak Segan Beri Sanksi Berat Calon Melanggar Aturan

KPU Tak Segan Beri Sanksi Berat Calon Melanggar Aturan

TIGA CALON GUBERNUR KALBAR

Pontianak (Suara Kalbar) – Apabila nantinya ada petahana yang terbukti melanggar aturan ini, maka tidak segan-segan KPU akan memberikan sanksi berat.

“Sanksinya berat, pembatalan ini. Pembatalan sebagai pasangan calon. Surat cutinya sudah pada masuk ini,” tegas Ketua KPU Kalbar,  Umi Rifdiyawaty di Pontianak,  Senin (21/2) usai rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar.

Umi mengungkapkan, bahwa surat cuti petahana sudah diserahkan ke KPU. Surat cuti petahana wali kota atau bupati, dikeluarkan oleh guberbur atau Pj gubernur atas nama Mendagri. Sementara yang berstatus gubernur, dikeluarkan oleh Mendagri atas nama Presiden.

“Untuk empat pasangan calon, saya terakhir yang belum mendapatkan informasi ini pak Ria Norsan. Kalau Sutarmidji, Karol dan Gidot sudah,” katanya.

Adapun sanksi diskualifikasi sebagai paslon, tidak cuma petahana menggunakan fasilitas negara ataupun berkegiatan atas nama kepala daerah selama masa kampanye.

“Oh banyak, banyak sekali ya. Misalnya begini, terkait money politic kalau terbukti. Kemudian misalnya nanti pada masa kampanye, misalnya setelah masa kampanye dia tidak melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, “tegas Umi.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan