KPU Sekadau Gelar Pembekalan Badan Adhoc Pemilu 2018

Sekadau (Suara Kalbar) – Memasuki tahapan untuk Pilkada serentak dan tahapan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau mempersiapkan badan penyelengara adhoc
Seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Sekadau di oersiapkan baik untuk Pilgub 2018 maupun tahapan pemilu serentak 2019 dikumpulkan.
Plh Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban mengatakan,Badan Adhoc yang direkrut sekarang,memiliki tugas ganda yaitu sebagai petugas pada pilgub 2019 dan melaksanakan tahapan pemilu serentak 2019. “Namun honornya hanya satu “ujar Saban di kantor KPU pada Sabtu (10/2) sore.
Untuk Daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2018, ada opsi untuk tidak membentuk ulang PPK dan PPS.
“Bagi anggota PPK maupun PPS yang tidak bersedia menjadi anggota PPK maupun PPS pada pemilu serentak 2019 setelah Pilgub bisa mengundurkan diri, “ungkapnya.
Dikarenakan adanya pengurangan Badan Adhock KPU pada Pemilu 2019, baik Komisioner KPU maupun PPK dari lima orang menjadi tiga orang, KPU Sekadau akan mengambil tiga nama dari lima nama PPK pada Pilgub 2018, untuk Pemilu serentak 2019.
“Secara teknis proses penjaringan anggota ada sistem penilaian, baik oleh sesama anggota PPK, Sekretaris PPK menilai lima anggota PPK, dan Komisoner KPU menilai anggota PPK, “tegasnya.
Sesuai dengan tahapan yang telah di tetapkan, KPU RI memberikan deadline paling lambat 9 Maret, sudah ada pelantikan anggota PPK untuk Pemilu 2019.
Sementara itu, Komisioner KPU lainya, Marcelinus Daniar SH, menyatakan dari 5 anggota PPK hanya akan diambil tiga orang.
“Dua lainnya akan dijadikan tim ahli atau tim di tingkat PPK,” tutur Marcel.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




