20 Kecamatan di Ketapang Gelar Musrenbang
![]() |
| SUASANA MUSRENBANG KECAMATAN DI KETAPANG |
Ketapang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) di 20 kecamatan.
Aggota DPRD Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat Yangkim mengatakan, Musrenbang Kecamatan ini untuk memberikan wahana sinergisitas dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat desa atau kelurahan dan atau lintas desa atau kelurahan.
“Nah ang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satu tahun mendatang,” katanya kepada Suara Kalbar, Jumat (15/2).
Selain itu, kata Ketua DPC Partai Demokrat Ketapang itu, Musrenbang juga bertujuan merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum-forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten, menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan yang merupakan kegiatan supra kecamatan.
“Dalam Musrenbang Kecamatan pada prinsipnya, dalam Musrenbang ini, fasilitator, peserta, narasumber dan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan Musrenbang menyepakati prioritas pembangunan di tingkat kecamatan untuk tahun berikutnya,”tegasnya.
Yangkim berharap Musrenbang Kecamatan ini benar-benar menjadi sebuah wadah atau forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya.
“Dalam penyusunan program kegiatan pembangunan di kecamatan itu mengacu pada prinsip kesetaraan, yang antara lain peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara dan dihargai meskipun terjadi perbedaan pendapat, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi hasil keputusan bersama,”urainya.
Musrenbang Kecamatan prinsip musyawarah dialogis, yakni peserta memiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
“Jadi harus ada prinsip keberpihakan, yang mana dalam proses musyawarah dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda. Kemudian prinsip anti dominasi, dimana dalam musyawarah, tidak boleh ada individu atau kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah oleh semua komponen masyarakat dapat berjalan seimbang, “ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Yangkim, Musrenbang Kecamatan juga harus berpegang pada prinsip pembangunan secara holistic.
“Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan, bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan,” terang Yangkim.
Musrenbang Kecamatan ini diharapkan adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan, yang disebut RKP Kecamatan; adanya Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan menurut fungsi atau SKPD atau gabungan SKPD, yang siap dibahas pada forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten, yang akan didanai melalui APBD Kabupaten Ketapang dan sumber pendanaan lainnya.
Selanjutnya, tukas Yangkim, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing desa atau kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
“Dari Musrenbang Kecamatan ini, akan ada Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (DURKP Kecamatan), yang akan diajukan dalam Musrenbang Kabupaten, terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten serta adanya Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan,” pungkas Yangkim.
Lazimnya, terang Yangkim, sebelum Musrenbang Kecamatan terlebih diadakan Pra Musrenbang Kecamatan. Para camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.Kegiatannya Pra Musrenbang Kecamatan itu antara lain Rekruitmen Tim Pemandu Musrenbang oleh Bappeda. Tim Penyelenggara kemudian memilah-milah dan mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi tanggungjawab SKPD dari masing-masing kelurahan atau desa berdasarkan masing-masing fungsi atau SKPD.
Tim kemudian menyusun jadual dan agendanya, mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda dan tempat Musrenbang Kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang, membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta, baik wakil dari desa atau kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat.
Narasumber dalam Musrenbang Kecamatan ini, antara lain Bappeda, Perwakilan SKPD, Kepala-Kepala Cabang SKPD di Kecamatan yang bersangkutan, Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan, anggota DPRD dari Wilayah Pemilihan Kecamatan yang bersangkutan, camat dan aparat Kecamatan, LSM yang bekerja di Kecamatan yang bersangkutan, dan Para ahli atau kalangan professional yang dibutuhkan.
Penulis: Thomas Tion
Editor: Mimi
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





