SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kesehatan Pekerja Wajib Diberikan Oleh Pelaku Usaha

Kesehatan Pekerja Wajib Diberikan Oleh Pelaku Usaha

MEMPAWAH (Suara Kalbar) Sebanyak 13 perwakilan pengusaha di Kabupaten Mempawah, Jumat (15/12) menghadiri undangan pihak BPJS , bekerja sama dengan pihak Kejari Mempawah terkait sosialisasi sekaligus penyuluhan program jaminan sosial tenaga kerja, diruangan aula pertemuan Kejari Mempawah.

Kepala Kejari Mempawah, Dwi Agus Arfianto melalui Kasi DATUN Saut A, menjelaskan peran Kejaksaan terkait tenaga kerja tersebut tak lain sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam melaksanakan amanat UU terkait bidang ketenagakerjaan.

“Berdasarkan amanat UU memerintahkan setiap badan usaha supaya mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS kesehatan.

Pihak kita bermitra dengan pihak BPJS, khususnya pada lingkup perdata dan tata usaha negara,” ujarnya disela-sela kegiatan.

Dirinya menegaskan, bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan dari amanat undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi administrasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Pelaku usaha bisa dikenakan sangsi administrasi, baik itu badan usaha maupun perorangan yang tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari pencabutan izin usaha, pencabutan izin bangunan dan penindakan tegas lainnya,” tegas Kajari.

Sejauh ini, ia katakan pihaknya bisa merekomendasikan pemerintah daerah yang memiliki kebijakan perizinan untuk menerapkan sangsi yang berkaitan dengan program BPJS kesehatan tersebut.

“Kita bisa merekomendasikan melalui pemerintah daerah. Namun, sampai saat ini kita belum pernah merekomendasikan sanksi apapun kepada para pelaku usaha terkait program BPJS Kesehatan ini,” ujarnya mengungkapkan.

Hingga saat ini, pihaknya masih melaksanakan upaya persuasif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk lebih patuh dan mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Pontianak, Juliantomo mengatakan para pemberi kerja atau pengusaha hendaknya tidak beranggapan program jaminan sosial kesehatan yang dilaksanakan BPJS sebagai bentuk pemaksaan secara sepihak. Melainkan, kewajiban memberikan jaminan sosial merupakan hak normatif yang harus diberikan kepada pekerja.

“Berdasarkan amanah UU, maka BPJS Kesehatan itu wajib diikuti oleh seluruh pihak pemberi kerja dan pekerja. Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial,” ujarnya.

Ia katakan, BPJS Kesehatan merupakan hak bagi para pekerja dan hak tersebut secara normatif wajib untuk dimiliki sebagai asuransi bagi para pekerja baik itu usaha besar, kecil atau mikro.

Penulis: Boy Sandi

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan