SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News DPRD Sekadau Bahas Raperda tentang Penyelengaraan Perizinan Kesehatan

DPRD Sekadau Bahas Raperda tentang Penyelengaraan Perizinan Kesehatan

Sekadau (Suara Kalbar) –  DPRD Sekadau membahas rancangan peraturan daerah (raperda)  tentang Penyelenggaraan Perizinan Kesehatan.

Sidang paripurna ke 10 dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD,  Rabu (20/12) sempat molor.

Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten sekadau  Albertus Pinus dan kedua wakil ketua yang semula di jadwalkan pada pukul 9.30 wib akhirnya molor karena tidak qourum.

Setelah menunggu kurang lebih dua setengah jam,akhirnya sidang baru dapat dimukai pada pukul 12.15 wib.

Dengan jumlah angota dewan yang hadir sebanyak 16 orang.

Bupati Sekadau Rupinus.SH.MH yang diwakili oleh Plt.Sekretaris Daerah Drs.Abdul Gani.M.si dalam sambutannya  bahwa Raperda tentang penyelenggara perijinan kesehanan itu di usulkan oleh Ekcekutif.

Raperda ini, apabila sudah di sahkan menjadi Perda akan nengatur tentang tata cara pelayanan ijin praktek pelayanan kesehatan,ijin penyelenggara pelayanan kesehatan,dan ijin tentang pekerja tenaga kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Jefray Raja Tugam SE ditemui suarakalbar.co.id usai sidang mengatakan molornya persidangan mendengarkan jawaban eksecutif ini sangat disayangkan.

Jefray mengatakan seharusnya persidangan ini tidak  harus molor-molor.  “Kalau para anggota dewan tidak terlambat,terutama para anggota dewan dari partai pengusung,” sesalnya.

Hal senada juga disampaikan Handi wakil ketua, seharusnya para angota dewan dari partai pengusung harus hadir.

 “Ini malah angota dari oposisi yang hadir lebih dulu sesalnya sambil menutup pembicaraan, “ungkapnya.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan