SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Apkasindo: Perusahaan Sawit di Sekadau harus Taat Aturan

Apkasindo: Perusahaan Sawit di Sekadau harus Taat Aturan

SAMUEL

SEKADAU (Suara Kalbar ) – Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sekadau,  Samuel meminta kepada semua Perusahaan perkebunan yang memili Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Sekadau mematuhi Pergub nomor 86 tahun 2015.

Kata Samuel, regulasi tentang Pergub tersebut mengatur perihal harga indek “K” dan Perusahaan Perkebuna yang memiliki PKS harus bermitra dengan perwakilan petani (KUD).

” Intinya, PKS tidak boleh membeli buah sawit non mitra atau dari pihak ketiga,” ujarnya.

Ia meminta kepada perusahaan perkebunan yang ada disekadau supaya mematuhi peraturan dan perda yang sudah ditetapkan oleh pemkab setempat.

Berkaitan dengan loading ram (timbangan) yang dibangun ditepi jalan, jika memang melanggar aturan, maka perusahaan yang memiliki PKS juga tidak boleh membeli buah non mitra.

Pemkab harus tegas dalam hal ini. Ini merugikan pihak perwakilan petani atau petani kelompok seperti KUD dan berdampak kepada masyarakat sebagai petani.

” Banyak KUD yang pailit dengan adanya PKS yang membeli buah non mitra,” ujarnya.

Dampak lainya, buah sawit bisa dijual keluar tanpa melalui KUD. Kemudian, jalan kita jadi rusak karna banyaknya masuk angkutan buah dari luar.

Jika Pemkab memang benar – benar menerapkan Pergub nomor 86 tahun 2015 dan perda yang ada, maka tidak akan ada PKS yang membeli buah non mitra karna setiap pembelian buah harus ada DTB yang sah.

Apalagi bagi perusahaan perkebunan yang sudah memiliki Indonesian Sustainable Palm Oil  (Ispo), inikan harus patuh hukum dan tidak melanggar aturan yang ada,” tegas Samuel.

Penulis: Asmuni

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan